Minggu, 30 September 2012

DASAR HUKUM LARANGAN CIPIKA-CIPIKI DAN KUMPUL KEBO DI INDONESIA



Banyak perbuatan melawan hukum yang mulai marak terjadi di Indonesia ini akibat dari adanya Penetrasi Budaya dari Bangsa Barat tanpa adanya filterisasi pengamatan budaya dari pemerhati pendidikan di negeri kita ini, antara lain CIPIKA-CIPIKI (Cium Pipi Kanan-Cium Pipi Kiri), KUMPUL KEBO, dan masih banyak lagi. Namun kami hanya akan membahas kedua perbuatan melawan hukum ini sesuai dari aspek Hukum Positif di Indonesia. Berikut adalah penjelasannya:

  1. CIPIKA-CIPIKI
Cipika-Cipiki antara laki-laki dengan  perempuan bukan muhrim, bila ditinjau dari segi hukum/ajaran agama Islam dilarang, karena berciuman antara  perempuan dengan  laki-laki yang bukan muhrim adalah haram. Norma agama islam ini masih dipegang teguh oleh sebagian besar anggota masyarakat pedesaan, berbeda dengan sebagian masyarakat perkotaan yang modern dan lebih intelek, hal itu dianggap wajar-wajar saja atau biasa saja, seperti kita lihat pada pesta pernikahan anak presiden kita baru-baru ini.
Ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 281 yang isinya menyatakan,  bahwa diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan :
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
  2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Permasalahannya apakah cipika-cipiki antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di anggap oleh masyarakat Indonesia  melanggar kesusilaan.atau tercela
-          Kalau menurut pandangan agama islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia ,
           jelas melanggar kesusilaan.
-          Menurut Ajaran melawan hukum formil  (fungsi  negatif) mengatakan, jika suatu hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan tersebut wajar-wajar saja, tidak tercela,  maka hukumnya tidak berlaku  contoh permainan tinju, menurut pasal  351 KUHP  tentang penganiayaan diancam dengan hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, kalau luka berat  ancaman hukumannya maksimum 5 tahun, sama juga dengan merusak kesehatan. Tapi kenyataannya, pasal KUHP ini tidak berlaku bagi permainan tinju, walaupun saling menyakiti badan/tubuh lawan masing-masing (menganiaya), karena masyarakat menganggap wajar-wajar saja atau biasa-biasa saja, tidak tercela dan dilakukan atas kehendak masing-masing.
-          Nah apakah perbuatan cipika-cipiki antara laki-laki dengan perempuan juga seperti halnya permainan tinju, yang masyarakat anggap biasa-biasa saja, tidak tercela? Barang kali hal ini memerlukan suatu penelitian yang lebih mendalam, karena melanggar norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat  Indonesia. Mungkin  berbeda  halnya kalau cipika-cipiki dilakukan dinegara Belanda khususnya atau Eropa pada umumnya.

2. KUMPUL KEBO


Ajaran melawan hukum materil (fungsi positif) mengatakan bahwa bila suatu perbuatan dilakukan melanggar norma-norma tidak tertulis yang ada di dalam masyarakat dan tercela, tetapi tidak diatur di dalam hukum positif atau hukum tertulis tidak mengatur pada masyarakat tersebut, masih dapat diancaman hukum pidana penjara berdasarkan Undang-undang Drt No 01/1951, yaitu pada  Pasal 5 sub b menyatakan bahwa jika suatu perbuatan oleh hukum tertulis dianggap tidak melawan hukum, tetapi masyarakat mencela, dapat di jatuhi hukuman ringan atau berat. Berat ringannya hukuman tergantung penilaian masyarakat setempat. Di samping itu pelaku dikucilkan dari masyarakat atau dicemoh.


Yang jadi keprihatinan kita bersama bahwa perbuatan melawan hukum diatas mayoritas dilakukan oleh para pemuda pemudi, para penerus generasi bangsa ini. Apakah Indonesia akan tetap membiarkan generasi mudanya terbawa arus zona nyaman yang tidak membawa manfaat ini? lebih naasnya lagi bila ini sudah menjalar bukan hanya di daerah metropolitan namun juga telah melangkah di kawasan nyiur melambai pedesaan. Tidak semua Penetrasi Budaya dari Barat membawa dampak negatif bagi bangsa kita namun perlu adanya Filterisasi (penyaringan) sebelum budaya tersebut masuk ke dalam negeri kita. Sudah saatnya kita menjadi manusia yang paham akan Hukum dan menerapkannya secara tertib agar kita keluar dari kebodohan ini.

Terima Kasih telah menyempatkan waktunya untuk membaca tulisan ini. Mudah-mudahan dengan membaca tulisan ini dapat menambah pengetahuan kita semua dalam aspek Hukum dan bagi para kaum muda mudi dapat menghindari perbuatan Melawan Hukum ini.

Writer By Nurul Firdaus
^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar