I.
Definisi
Hukum Internasional
Hukum
Internasional termasuk hukum publik, menurut Charles Chyne Hyde, Hukum Internasional
adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
peraturan-peratuaran tingkah laku dimana
negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya dan oleh karena itu mereka
harus menghormati satu sama lain. (hanya memfokuskan pada negara saja)
Padahal sesungguhnya
Subjek Hukum Internasional bukan hanya negara, tetapi juga organisasi internaasional
misalnya organisasi palang merah internasional.
Muchtar
Kusumaatmadja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara yang bukan bersifat perdata.
Istilah-istilah
Hukum Internasional :
The
Law of Nations = Hukum bangsa-bangsa
The
Law of among nations = Hukum antar bangsa
Inter
state law = Hukum antar negara.
Ditinjau dari
struktur masyarakat Internasional,
Aristoteles
mengatakan, bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum = ubi sociates ibi ius. Tumbuh dan berkembangnya
Hukum Internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional misalnya demo
tentang penyerangan Israel terhadap Palestina. Namun demikian daya mengikat
hukum Internasional tidak bisa dipaksakan.
II. Subjek Hukum Internasional (
pendukung hak dan kewajiban Internasional ).
1). Negara
2). Organaisasi Internasional misalnya PBB
3). P M I
4). Tahta Suci
5). Bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya
6). Billigerensi
7). Individu
8). Dan lain lain
Ad 1). Negara sebagai subjek hukum
Negara sebagai Subjek hukum utama dari hukum
internasional karena sepanjang terbentuknya, negara selalu hadir dalam
memperjuangkan hukum internasional. Sebagai subjek hukum negara mempunyai
kelebihan yaitu negara memiliki kedaulatan (memiliki kekuasaan untuk mengatur
segala sesuatu /hal-hal yang ada di dalam negaranya).
Kapan suatu organisasi dapat dikatakan sebagai suatu
negara ?
Menurut Konvensi Monte Vide, bahwa syarat-syarat
suatu negara adalah sebagai berikut :
-
Memiliki Wilayah
-
Memiliki Penduduk
-
Memiliki pemerintahan yang berdaulat
-
Mempunyai hubungan dengan negara lain.
Ad 2). Organisasi Internasional
Sekumpulan
subjek internasional, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun non pemerintah.
Organisasi Internasional ini mempunyai kedaulatan atau kekuasaan yang terbatas
hanya pada bidang ekonomi.
Untuk dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum internasional harus
-
legal capacity = kemampuan hukum artinya mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan sendiri masalah anggota-anggotanya.
- Legal personal = keperibadian hukum
Menurut Ian Brownlie, bahwa :
a.
Merupakan suatu persekutuan antara
negara-negara secara permanen yang disertai dengan tujuan yang tidak bertentangan
dengan hukum dan dilengkapi dengan organ-organ.
b.
Ada suatu perbedaan dalam kekuasaan
hukum, maksud-maksud dan tujuan dari organisasi internasional sebagai suatu
pihak dengan negara anggotanya dipihak lain.
c.
Adanya kekuasaan hukum yang dapat
dilaksanakan dalam level internasional atau lebih dari satu negara dalam hukum
internasional.
Klasifikasi Organisasi
Internasional :
-
Ada yang dibentuk oleh pemerintah IGO
(inter goverment organizations ) dan NGO (non government Organizations)
misalnya PMI.
-
Ada organisasi yang sifatnya umum
(global) misalnya PBB, Asean.
-
Ada organisasi yang bersifat khusus
misalnya MEE, OPEC
Berakhirnya suatu organisasi Internasional :
-
Ada organaisasi baru yang menggantikan
organisasi lama (maksud dan tujuan sama)
-
Ada kesepakatan anggota-anggotanya untuk
mengakhiri organisasi tersebut
-
Tujuan organisasi tersebut telah
tercapai.
-
Pengunduran diri dari keanggotaan
Ad 3). Palang Merah Internasional (
P M I )
Adalah ssuatu Organisasi
Internasional yang NGO (non government orgaanizations). Pada awalnya memiliki
ruang lingkup Swiss saja kemudian diperluas karena peranannya dalam kemanusiaan.
Konvensi Genewa 1949 merupakan konvensi PMI yang
memuat adanya
-
Perlindungan perang di udara
-
Perlindungan perang di laut
-
Perlindungan perang di darat
-
Perlindungan perang civil
-
Perlindungan korban perang.
Ad
4). Tahta Suci
Menjadi Subjek
hukum karena alasan sejarah Roma
(vatikan) yang memiliki kekuasaan ketatanegaraan dan kerohanian. Walaupun
sekarang tinggal kekuasaan kerohanian saja tetapi memiliki keistimewaan membuka
hubungan diplomatik secara tersendiri dengan negara.
Ad
5). Bangsa yang Memperjuangkan Haknya
Adalah suatu
bangsa yang mempersiapkan diri untuk menjadi suatu negara misalnya Indonesia
sebelum kemerdekaan.
Ad
6). Belligerensi
Organisasi kaum pemberontak dalam suatu
negara dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Kaum pemberontak harus terorganisir secara
rapi dan teratur di bawah kepemimpinan yang jelas
b.
Kaum pemberontak harus menggunakan tanda
pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya.
c.
Kaum pemberontak ssudah menguasai
sebagaian wilayah secara efektif, sehingga benar-benar wilayah itu berada di
bawah kekuasaannya
d.
Kaum pemberontak harus mendapat dukungan
dari rakyat dari wilayah yang didudukinya
Ad
7). Individu
Individu sebagai
subjek hukum internasional bila ada kepentingan publik yang menyangkut dirinya,
misalnya Saddam Husain, Hitler (Nasi Jerman), Mantan Presiden Serbia dan
sebagainya.
Ad
8). Perusahaan Multi Nasional
Berdasarkan
perjanjian dengan negara misalnya PT. Freeport
III.
Sumber
Hukum Internasional
Hukum
Internasional bersumber dari Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (Anggaran
Dasar)
1.
Hukum Perjanjian Internasional
2.
Hukum Kebiasaan Internasional
3.
Prinsip-prinsip kebiasaan umum
(peninggalan hukum alam misalnya asas yang mengatakan manusia kedudukannya sama
dihadapan hukum)
4.
Yurisprodensi
5.
Doktrin
Menurut pendapat
Sarjana Hukum Internasional, sumber hukum internasil terdiri dari :
1.
Hukum Kebiasaan Internasional
2.
Hukum Perjanjian Internasional
3.
Yurispordensi
4.
Keputusan Organisasi Internasional
5.
Doktrin
Ad
1. Hukum Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara
subjek hukum internasional, misalnya konvensi Wina tahun 1969 mengenai
perjanjian internasional.
Terdapat 4 (empat)
macam/golongan Perjanjian internasional , yaitu
a.
Jumlah peserta/pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian internasional
b.
Kaidah hukum yang timbul dari perjanjian
internasional
c.
Cara atau prosedur atau tahap pembentukan
perjanjian internasional.
d.
Ditinjau dari jangka waktu berlakunya.
Bila perjanjian internasional hanya terkait dua
belah pihak (bilateral), maka disebut Treaty
contract. Di samping Treaty contract
ada perjanjian multilateral yang membentuk hukum internasional (law making treaty) misalnya convensi
hukum laut 1982 atau konvensi Genewa.
Bila ditinjau dari kaidah, perjanjian multilateral
melibatkan negara-negara lain misalnya hukum laut.
Bila ditinjau dari tahap pembentukannya :
-
Dua
tahap ---à perundingan dan penandatanganan
-
Tiga tahap ---à
perundingan, penandatanganan dan ratification (di Indonesia dikonsultasikan
dulu dengan DPR dan Presiden RI) misalnya Undang-undang Pertahanan Negara RI mengacu
kepada perjanjian Genewa.
Ditinjau
dari waktu berlakunya, harus ditetapkan waktu berlakunya.
Proses
terbentuknya Perjanjian Internasional :
Orang yang
ditunjuk harus mempunyai kemampuan (mendapat kuasa penuh dari negara) misalnya
Presiden, Perdana Menteri, Duta Besar, Atase Pertahanan, Atase Kebudayaan. Sebelum diratifikasi negara mengajukan
persyaratan (reservation).
Persyaratan
(Reservation) dalam Hukum Internasional
dikenal dua teori, yaitu :
1.
Teori suara bulat (Unanimity system)
artinya persyaratan boleh dilakukan sepanjang mendapat dukungan dari semua
negara atau peserta perjanjian.
2.
Teori pan Amerika, persyaratan boleh
berlaku apabila ada satu negara yang menerima persyaratan tersebut.
Ad
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum
kebiasan Internasional meliputi dua unsur, yaitu
a. Perilaku
itu harus merupakan praktek atau perilaku yang secara umum telah dilakukan atau
dipraktekkan oleh negara-negara (unsur faktual)
b. Perilaku
yang telah dipraktekkan secara umum oleh masyarakat internasional dan telah
diterima atau ditaati sebagai perilaku yang memiliki nilai sebagai hukum (unsur
psikologi)
Ad 3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
(sumber hukum materil)
Ada yang berasal dari peninggalan
hukum alam, kaidah yang diatur berkaitan dengan moral yang dapat digunakan
sepanjang masa. Nilai moral yang terkandung di dalamnya sangat universal
misalnya itikad baik dalam menjalankan perjanjian.
Ad
4. Keputusan Badan Peradilan (Yurisprudensi) misalnya Kasus antara Inggris
dengan Swedia tentang penetapan garis teritorial laut yang dimenangkan oleh
Norwegia. Apa yang dilakukan oleh Norwegia tersebut ditiru oleh Indonesia
dengan kasus Juanda 1957.
Ad
5. Keputusan Organisasi Internasional mengikat antara anggota-anggotanya
-
Legal capacity
-
Legal personality
Dapat sebagai
sumber hukum karena organisasi internasional sebagai subjek hukum.
Ad
6. Doktrin adalah pendapat para sarjana dalam bidangnya.
Sebagai pelengkap dapat dijadikan
sebagai sumber hukum lainnya.
Sumber hukum
internasional adalah setara dan tidak dikenal adanya yang lebih rendah dan
lebih tinggi dari yang lainnya.
IV.
Yurisdiksi
dalam Hubungan Internasional
1.
Pengertian Yurisdiksi
Yurisdiksi
negara dalam Hukum Indonesia
Yuris =
kepunyaan hukum
Dicto = sabda,
kata
Yurisdiksi
adalah hak, kewenangan dan kekuasaan negara untuk mengatur segala sesuatu yang
ada di dalam batas-batas wilayah negara maupun yang ada di luar batas-batas
wilayah negara. Yurisdiksi itu erat kaitannya dengan kedaulatan negara.
Unsur-unsur Yurisdiksi bagi suatu negara dalam Hubungan Internasional:
1.
Hak kekuasaan dan kewenangan
2.
Yang mengatur -----à
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
3.
Objeknya antara lain mengenai hak,
benda, tempat, dan lain-lain
4.
Tidak semata-mata merupakan masalah
dalam negara
5.
Didasarkan pada hukum Internasional
Ad1. Yurisdiksi negara erat
kaitannya dengan kedaulatan (kekuasaan yang tertinggi yang dimiliki oleh
negara). Negara yang berdaulat bisa melahirkan yurisdiksi (hanya dimiliki oleh
negara yang berdaulat)
Macam-macam Yurisdiksi negara dapat ditinjau:
a. Hak
kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur
b. Hak
kekuasaan dan kewenangan atas objek yang diatur
c.
Hak kekuasaan dan kewenangan atas ruang atau
tempat dari objek yang diatur
Ad.2.
Hak kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur
a.
Yurisdiksi Legislatif, yaitu sebagai
yang membuat suatu peraturan
Perundang-undangan
atas suatu objek yang tidak semata-mata berkaitan dengan masalah dalam negeri,
misalnya suatu objek belum ada aturan dalam negeri
b.
Yurisdiksi Eksekutif, yaitu Hak,
kewenangan dan kekuasaan suatu negara untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat legislatif tidak semata-mata merupakan masalah
dalam negeri. Pada yurisdiksi eksekutif dibuat juga yurisdiksi administratif.
c.
Yurisdiksi Yudikatif, yaitu Hak, kewenangan
dan kekuasaan suatu negara untuk mengadili dan mengawasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh eksekutif.
Yurisdiksi
dapat dibedakan atas :
a). Yurisdiksi Personal (Jurisdiction In Personal)
b). Yurisdiksi Kebendaan (Jurisdiction In Rem)
c). Yurisdiksi Kriminal (Jurisdiction In Criminal)
d). Yurisdiksi Sipil (Jurisdiction In Civil)
Ad
a). Yurisdiksi Personal.
Dititik-beratkan
pada subjek hukum yang tunduk pada suatu kualifikasi yang telah diatur (tidak
semua orang dan badan hukum)/ yang ada kepentingannya.
Subjek
hukum yang tunduk pada yurisdiksi :
-
Asas kewarga-negaraan aktif = tidak ada
hubungan langsung antara negara dengan warga negara.
-
Asas kewarga-negaraan pasif = ada
hubungan langsung antara negara dengan warga negara.
-
Asas selektifitas = dapat atau tidaknya
berlaku hukum nasional negaranya ditentukan
oleh negara itu sendiri.
Ad
b). Yurisdiksi kebendaan.
Ditik-beratkan
pada bendanya -à bergerak atau tidak bergerak, misalnya
ssuatu kapal yang sedang berlayar (bergerak), bila masih dilautan teritorial
Indonesia, masih masuk hukum Indonesia. Bila berkaitan dengan pelayaran dilaut
lepas tunduk pada hukum Internasional. Bila berkaitan dengan kejadian diatas
kapal, tunduk pada hukum bendera asal kapal.
Ad
c). Yurisdiksi Kriminal
Perbuatan
pidana atau peristiwa pidana atas
keejahatan Internasional diserahkan kepada negara untuk membuat hukum sendiri,
misalnya pembajakan, perdagangan perempuan.
Ad.d).
Yurisdiksi sipil
Memberikan
perlindungan hak-hak sipil bagi manusia, perusahaan (PT. Inco, PT. Freeport).
Bila terjadi sengketa----àdasar hukumnya adalah perjanjian. Di
dalam perjanjian diserahkan kepada warga negara untuk memilih hukum yang
berlaku dalam suatu perjanjian yang melibatkan lebih dari satu negara.
Ad.3.
Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah
a.
Yurisdiksi Teritorial
Hak dan kekuasaan negara
-
untuk mengatur segala sesuatu yang ada
di dalam negaranya sendiri kecuali kedutaan, Presiden negara lain, kapal perang
asing, organisasi internasaional (tidak tunduk pada yurisdiksi teritorial).
- Untuk
memperlancar tugas-tugas negara yang dikunjungi/ditempati, Negara tersebut
menjadi tunduk pada hukum internasional
Ada sebuah Asas “Par
imparem imperium non habet”, artinya suatu negara berdaulat tidak boleh
menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat yang lain tetapi hanya boleh
menerapkan yurisdiksinya atas badan-badan atau pribadi-pribadi yang
kedudukannya lebih rendah dari negara. Bila terbukti melakukan hal-hal yang
diluar kedaulatannya maka dia dikembalikan ke negaranya (ingredia non grata)
b. Yurisdiksi
Qualisi Teritorial
Wilayah ini berdampingan dengan wilayah negara lain,
misalnya hak negara pantai pada jalur tambahan hanya boleh mengeksploirasi,
mengekspolitasi hasil laut teritorial.
c. Yurisdiksi
Ekstra Teritorial, Walaupun berada berlayar jauh di luar batas-batas wilayah
negara tetap berlaku hukum bendera kapal atau bendera kedutaan
d. Yurisdiksi
Universal,
Adalah suatu yurisdiksi suatu negara berdasarkan
Hukum Internasional atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan siapa saja,
dimana saja, kapan saja yang menyangkut kepentingan dan rasa keadilan semua ummat manusi.
e. Yurisdiksi
Exclusif
Tanah didasar Laut continental (tanah di bawah dasar
laut yang berhubungan dengan negara pantai yang bersangkutan) di klaim Amerika
Serikat sebagai yurisdiksi exclusif.
V.
Hubungan
antara Hukum Nasional dengan Hukum Internasional
Terdapat 2
Aliran yaitu:
A.
Aliran Monoisme
Menurut
aliran ini, antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional hanyalah merupakan
satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Subjek hukumnya
adalah individu. Penganutnya adalah Hans Kelsen. Aliran ini merupakan
perwujudan dari hukum alam yaitu hukum itu merupakan sesuatu yang abstrak dan
berlaku dimana-mana. Namun ada yang mengutamakan Hukum Internasional dan ada
yang mengutamakan Hukum Nasional.
Bagi
yang mengutamakan Hukum Internasional mengatakan bahwa Hukum Internasional
merupakan sumber dari Hukum Nasional dan oleh karena itu negara harus tunduk
pada Hukum Internasional.
Namun bagi yang
mengutamakan Hukum Nasional mengatakan bahwa Hukum Internasional itu bersumber
pada Hukum Nasional dan Hukum Internasional itu hanya merupakan lanjutan dari
Hukum Nasional.
B.
Aliran Dualisme
Menurut
aliran ini, Hukum Nasional dan Hukum Internasional merupakan dua bidang hukum
yang berbeda dan berdiri sendiri antar satu dengan yang lainnya. Subjek Hukum
Internasional adalah negara sedangkan Hukum Nasional Subjeknya adalah individu.
Adapun teori-teori yang membahas 2
aliran di atas antara lain:
1) Teori
Transformasi
Menurut teori
ini, peraturan-peraturan Hukum Internasional untuk dapat berlaku dan dihormati
sebagai norma Hukum Internasional harus melalui proses transformasi (alih
bentuk) baik secara substansi maupun secara formal.
2) Teori
Delegasi
Implementasi
dari Hukum Internasional diserahkan pada negara-negara atau Hukum Nasional itu
masing-masing.
3) Teori
Harmonisasi
Hukum Internasional dan Hukum Nasional harus
diartikan sedemikian rupa bahwa antara kedua-duanya itu terdapat keharmonisan.
VI.
Pengakuan
dalam Hukum Internasional
Ada 2 macam
pengakuan dalam Hukum Internasional, yaitu:
1.
Pengakuan De Facto
Yaitu
diberikan kepada pihak yang diakui hanya berdasarkan fakta atau kenyataan bahwa
pihak yang diakui itu telah ada tanpa mempersoalkan keabsahan secara yuridis
dari pihak yang diakui.
2.
Pengakuan DE
JURE
Yaitu
pihak yang diberikan pengakuan de facto
semakin efektif eksistensinya bila diberikan pengakuan de Jure (pengakuan secara yuridis), sehingga menguasai rakyat dan wilayahnya secara penuh serta
menunjukkan kesediaannya mentaati kewajiban-kewajiban Internasional.
VII.
Suksesi dalam Hukum Internasional
Suksesi artinya
perpindahan. Suksesi adalah suatu perpindahan kekuasaan dari kelompok pertama
kepada yang kedua.
Di dalam Hukum
Internasional dikenal adanya 2 suksesi, yaitu
1- suksesi negara dan
2- suksesi pemerintahan
Ad1
Suksesi negara
Adalah merupakan perpindahan kekuasaan negara,
misalnya Timur Leste.
Suksesi
negara dapat berdampak pada perjanjian internasional misalnya perjanjian celah
teritorial antara Australia dengan Indonesia batal pada saat berdirinya Timur
Leste.
Akibat
suksesi :
-
Terpisah : misalnya Timur Leste
-
Terpecah : misalnya Uni Sovyet--à
hak veto bagaimana ?
-
Sebua Negara baru
Berdasrkan konvensi 1978 mengenai Suksesi dinyatakan
pada Pasal 2 Trakta (perjanjian Internasional) bahwa suksesi negara berarti
perpindahan tanggung jawab dari suatu negara kepada negara lain dalam kaitannya
dengan hubungan internasional dan wilayah tersebut.
1.
Benda --------àteritorial,
maka benda berada pada wilayah negara yang terpisah.
2.
Utang ------à
pemisahan kekuasaan , dilihat peruntukan dananya
3.
Kewarganegaraan------à
mempunyai hubungan emosional, misalnya di Papua, Timur Leste. Asas ius sanguini
atau asas ius soli?
Ad
2. Suksesi Pemerintahan
Negara
tidak berubah, tetapi pemerintah yang berubah. Yang berganti hanya
pemerintahnya, disebabkan antara lain karena sudah waktunya, bisa juga karena
terjadi pemeberontakan.
Perjanjian
Internasional, misalnya Pemerintah didukung oleh Partai Demokrat jatuh, maka
perjanjian internasional tetap menjadi tanggung jawab pemerintah berikutnya.
Benda-benda, atau kontrak internasional seperti PT Freeport siapapun yang
memerintah pada periode berikutnyaa tetap bertanggung jawab atas perjanjian
yang telah dibuat. Suksesi pemerintahan terhadap keanggotaan dalam organisasi
internasional tetap berlanjut.
Praktek
suksesi negara.
Yaman
: Merupakan unifikasi dari Arab Yaman dan Republik Demokratis Rakyat Yaman. Dua
negara bergabung menjadi satu.
Cekoslawakia
: Republik Ceko dan Swalokia
Uni
sovyet : terlepas dari negara federal menjadi negara baru 31-12-1991, Hak veto
tinggal di Rusia.
Baltik
: Negara-negara yang pada masa lalu masuk negara jajahan Turki Pada tgl
16-9-1991 dianeksasi
Yogoslavia,
Bosnia Hersokovina, Serbia dan
Montonegro
Hongkong
: Cina
VIII.
Penyelesaian Sengketa Hukum
Internasional
1.
Damai---------------à
1. di luar pengadilan dan
-
negosiasi
-
mediasi= alat = media
-
jasa-jasa baik
-
konsialisi
-
organisasi
2.
melaui pengadilan
-
Mahkamah Internasional
-
Arbitrase
‘2. Kekerasan
-
Perang
-
Embargo
-
Intervensi,
-
Retorsi
-
Repisal
-
Blokade
-
Boikot
Pengertian
istilah dalam Penyelesaian sengketa Damai:
-
Mediasi = media = alat =sarana (asean)
Dari pihak yang bernegosiasi dan ada pihak penengah yang mempertemukan
-
Jasa-jasa baik = mediasi juga , tetapi
bedanya dengan mediasi adalah aktif, sedang jasa-jasa baik tidak bisa berperan
aktif/ hanya fasilitas saja
-
Konsiliasi = lembaga yang membantu
menyelesaikan sengketa Internasional (semacam detektif) mencari fakta-fakta
yang memutuskan kedua belah fihak.
-
Mahkamah Internasional = lembaga utama
PBB untuk menyelesaikan konflik-konflik yang besar daripada sengketa-sengketa
negara.
-
Arbitrase dilakukan oleh sebuah lembaga
untuk menyelesaikan sengketa dagang /bisnis terdiri dari :
-
Ad hok
-
Permanent
Kelebihan
arbitrase : menyangkut kredibilitas :
-
Rahasia para pihak terjamin
-
Diputuskan oleh orang-orang yang ahli
dalam bidangnya
-
Hemat biaya
-
cepat
Misalnya ICC, UNCITRAL
Pengertian
istilah dalam Penyesaian Sengketa secara kekerasan :
-
Retorsi =
-
Repisal + tidak ada kejelasan/tidak ada
penyelesaian atau masa bodoh
-
Bkokade = hubungan dengan wilayah diblok
-
Boikot = misalnya tidak menggunakan
produk negara yang diboikot, atau memberikan komentar-komentar yang
menjatuhkan.
-
Embargo = tidak mengirim kebutuhannya
-
Intervensi = campur tangan misalnya AS
di Irak
-
Perang = Konvensi Genewa 1949--à
PMI, ada 4 buah perjanjian, dalam aturan konvensi :
-
Perlindungan korban perang di darat
-
Perlindungan Perang di laut
-
Perlindungan tawanan perang
-
Perlindungan penduduk sipil
Bila melanggar
konvensi Genewa tahun 1949 dianggap sebagai penjahat perang.
IX.
Pertanggungjawaban negara dalam Hukum
Internasional
-
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
warganya
-
Pelanggaran apa sajakah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum internasional?--à
Subjeknya : negara dan individu
1.
Negara : kewajiban internasional, bila
pernah menanda tangani perjanjian dengan pihak lain, maka negara bertanggungjawab
terhadap bentuk-bentuk perjanjian yang telah disepakati oleh negara itu sendiri
misalnya dengan Asean, PBB, perjanjian tentang lingkungan hidup.
2.
Individu : kalau ada pelanggaran yang
sifatnya internasional individu dapat meminta bantuan negaranya setelah
menempuh berbagai cara dan tidak berhasil mengatasinya misalnya polisi kalau
melanggar HAM bisa dituntut sebagai melakukan kejahatan internasional dan yang
menuntut negara yang dirugikan warganya.
--à
individu yang dirugikan dapat menuntut negara yang merugikan melalui negaranya (atribusi). Negara
mengatribusikan kepada pejabatnya.
Pelanggaran bagaimana
yang bisa dimintakan pertanggungjawaban internasional --à
tidak ada perbedaan antara pidana dan perdata-à semua ganti
rugi
Pembebasan
atas beberapa pelanggaran atau dibebaskan daripada tanggungjawab
a. Adanya
persetujuan
b. Bela
diri
c. Force
majeuremisalnya melaksanakan suatu perjanjian internasional (satelit) ternyata
satelit lepas begitu saja tanpa bisa dikendalikan/du luar kontrol manusia.
Bentuk-bentuk
Pertanggungjawaban negara :
-
Konvensasi = misalnya AS yang merusak
fasilitas umum di Irak harus memberikan konvensasi
-
Hukuman badan
-
Tanggungjawab negara terhadap orang
asing dengan syarat ada 2 :
- termasuk dalam kategori : Nationality of clims-àsesuai
dengan hukum nasionalnya
- Termasuk dalam kategori :
exchustion of local Remedies (sudah menggunakan semua cara yang ada di dalam
negara tersebut tapi tidak berhasil, baru bisa meminta pertanggung jawaban
negara)